Argintha Ismael Ora mengaku dirugikan baik secara materi maupun imateril sehingga dirinya minta Polres Kupang mengusut tuntas dan memberi hukuman bila terbukti menyalahi hukum yang berlaku.
Apa yang dilakukan ucap dia, sebagai pembelajaran agar ke depan penyelenggara Pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu lebih teliti dan tidak kecolongan. Sekaligus pembelajaran agar siapa saja yang ingin ikut bertarung dalam kancah pemilihan legislatif tidak seenaknya menggunakan ijazah palsu.
“Kalah kalau saya urutan kedua saya lapor ya mungkin ada indikasi politik tapi kan saya urutan lima perolehan suara, saya merasa ini tidak baik ke depan, kalau terbukti yang harus di proses,”tandasnya.
Nunu da Costa, selaku penasehat Hukum pelapor mengatakan, dirinya mendampingi kliennya melaporkan secara resmi dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum Caleg terpilih dari partai tertentu.
“Saya dan tim sudah menyerahkan proses kepada penyidik, klien saya sudah diperiksa, saksi sudah diperiksa, besok (tanggal 12 Maret 2024-red) dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,”sebut Nunu da Costa.
Bagi tim penasehat hukum, kasus ini harus diproses tuntas, harus terang-benderang. Penyelenggara Pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu mesti turut diperiksa sebagai saksi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
