Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang Loncat Partai Siap-siap Diberhentikan

kabar-independen.com
small 43caleg kursi 1
Foto : Ilustrasi/Net

Oelamasi, KI – Bagi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari Parpol yang diwakili pada Pemilu sebelumnya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 namun kini telah berganti kendaraan politik alias loncat Parpol harus siap – siap diberhentikan.

Pasalnya, Menteri Dalam Negeri RI terhitung sejak tanggal 16 Juni 2023 telah menerbitkan surat edaran yang berisikan point’ penegasan tentang anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari Parpol berbeda dari Pemilu sebelumnya, surat edaran ini dikirimkan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Surat Edaran dengan nomor 100.2.1.4/4367/0TDA dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Mencalonkan Diri dari Partai Politik berbeda dengan Partai Politik yang
diwakili pada Pemilu Terakhir untuk
mengikuti Pemilu Tahun 2024 berisikan 4 poin penting.

Berikut ini isi lengkap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri :

Berkenaan dengan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang
dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir dalam Pemilu 2019, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor i2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota Partai Politik lain.
  2. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota, yang menegaskan bahwa Bakal Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Poltik Peserta Pemilu berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir.
  3. Selain pengaturan pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas, pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah /wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten / kota sebagaimana amanat Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  4. Sehubungan dengan angka 2 dan angka 3 tersebut di atas, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Baca Juga :  Komitmen Anita Jacoba Gah Perjuangkan Nasib Guru Honor

Tembusan surat edaran Menteri Dalam Negeri ini dikirimkan antara lain kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum RI serta para Ketua umum DPP Partai Politik peserta Pemilu 2024. (Jessy)