Mekanisme dan tahapan persidangan langsung pada agenda pembahasan APBD oleh Badan Anggaran yang kembali tidak melibatkan 26 orang anggota DPRD diluar Badan Anggaran.
Setelah penyusunan APBD nantinya dilanjutkan dengan konsultasi ke Pemerintah Provinsi dan pada bagian ini pun tidak melibatkan 26 orang anggota diluar Badan Anggaran.
“Pertanyaannya, apa kontribusi 26 orang anggota DPRD yang bukan anggota Badan Anggaran dalam penyusunan APBD 2022,”Ungkapnya heran.
Dipangkasnya beberapa tahapan Persidangan membuat 26 orang anggota DPRD Kabupaten Kupang diluar Badan Anggaran dinilai tidak punya kontribusi dalam penetapan APBD sehingga fungsi anggaran yang melekat pada anggota DPRD terkesan tidak berlaku.
Sementara itu, Mesak Mbura anggota DPRD Kabupaten Kupang yang bukan anggota Badan Anggaran, Rabu (01/12/2021) melalui sambungan telepon mengatakan, seluruh anggota DPRD melakukan salah satu dari tiga fungsi yang melekat yaitu fungsi anggaran.
Fungsi anggaran yang dimiliki semua anggota DPRD tidak memandang apakah seorang anggota itu masuk atau tidak sebagai anggota Badan Anggaran.
Hal yang paling penting kata dia, semua aktifitas di lembaga DPRD harus mengacu pada Tata Tertib sebagai buku suci anggota DPRD yang isinya sudah merujuk pada aturan lebih tinggi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
