Rektor Undana Kupang Maxs Sanam memastikan bahwa nama alumni berikut nomor induk mahasiswa, nomor induk kependudukan serta nomor PIN ijazah benar, kesalahan terletak pada penulisan nomor akreditasi institusi.

Sementara itu, akibat kesalahan tersebut ratusan alumni Undana yang baru diwisuda pada periode Juni dan September 2023 mendatangi gedung Rektorat Undana untuk meminta penjelasan Rektor.
“Kalau kalian mau gugat silahkan !”, tegas Sanam dihadapan alumnus periode Juni dan September 2023 saat tatap muka yang berlangsung di Aula Rektorat, Rabu (20/09/2023).
Dihadapan perwakilan alumni, Rektor menegaskan tidak akan mencetak ijazah baru pengganti ijazah yang dipersoalkan. Ia mempersilahkan alumni mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN dan apabila ada putusan Pengadilanyang memerintahkan dirinya untuk mencetak atau menerbitkan ijasah baru pengganti ijasah yang dipersoalkan, maka pihaknya siap untuk mengganti.
“Saya pasti patuh dan taat pada putusan Pengadilan. Kalau Pengadilan memerintahkan saya untuk menerbitkan ijasah baru menggantikan ijasah yang alumnus persoalkan, maka saya siap”, ungkap Sanam. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












