Kupang, KI – Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Prof. Maxs Sanam mengakui terjadi kesalahan penulisan ijazah akibat kelalaian staf bidang akademik. Kesalahan penulisan ijazah terutama soal pencantuman nomor akreditasi institusi 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018.
Penulisan ijazah 3.986 orang alumni yang diwisuda periode bulan Juni dan September 2023 tertera nomor akreditasi institusi tahun 2018 bukan SK akreditasi terbaru tahun 2023, persoalan ini menyulut aksi protes alumni periode tersebut yang merasa dirugikan.
Menurut Rektor Undana, Rabu (20/09/2022), akreditasi institusi tahun 2018 berlaku sampai dengan bulan februari 2023. Untuk periode 2023-2028 Undana Kupang telah mengantongi SK yang baru tetapi akibat kelalaian staf bidang akademik sehingga ijazah para alumni tidak tertera nomor akreditasi yang baru.
Rektor Undana menjelaskan, pihaknya tidak mungkin mencetak ijazah baru bagi alumnus Undana yang diwisuda periode Juni dan September 2023, kecuali ada perintah pengadilan. Untuk itu, Rektor Undana menerbitkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa nomor akreditasi institusi yang tertera di ijazah seharusnya bulan Februari tahun 2023.
“Kita akan memperhatikan, ini pembelajaran yang sangat berarti sekali bagi kita,”ucap Prof Maxs Sanam kepada awak media.
Rektor Undana Kupang Maxs Sanam memastikan bahwa nama alumni berikut nomor induk mahasiswa, nomor induk kependudukan serta nomor PIN ijazah benar, kesalahan terletak pada penulisan nomor akreditasi institusi.
Sementara itu, akibat kesalahan tersebut ratusan alumni Undana yang baru diwisuda pada periode Juni dan September 2023 mendatangi gedung Rektorat Undana untuk meminta penjelasan Rektor.
“Kalau kalian mau gugat silahkan !”, tegas Sanam dihadapan alumnus periode Juni dan September 2023 saat tatap muka yang berlangsung di Aula Rektorat, Rabu (20/09/2023).
Dihadapan perwakilan alumni, Rektor menegaskan tidak akan mencetak ijazah baru pengganti ijazah yang dipersoalkan. Ia mempersilahkan alumni mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN dan apabila ada putusan Pengadilanyang memerintahkan dirinya untuk mencetak atau menerbitkan ijasah baru pengganti ijasah yang dipersoalkan, maka pihaknya siap untuk mengganti.
“Saya pasti patuh dan taat pada putusan Pengadilan. Kalau Pengadilan memerintahkan saya untuk menerbitkan ijasah baru menggantikan ijasah yang alumnus persoalkan, maka saya siap”, ungkap Sanam. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.