Kupang, KI – Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Prof. Maxs Sanam mengakui terjadi kesalahan penulisan ijazah akibat kelalaian staf bidang akademik. Kesalahan penulisan ijazah terutama soal pencantuman nomor akreditasi institusi 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018.
Penulisan ijazah 3.986 orang alumni yang diwisuda periode bulan Juni dan September 2023 tertera nomor akreditasi institusi tahun 2018 bukan SK akreditasi terbaru tahun 2023, persoalan ini menyulut aksi protes alumni periode tersebut yang merasa dirugikan.
Menurut Rektor Undana, Rabu (20/09/2022), akreditasi institusi tahun 2018 berlaku sampai dengan bulan februari 2023. Untuk periode 2023-2028 Undana Kupang telah mengantongi SK yang baru tetapi akibat kelalaian staf bidang akademik sehingga ijazah para alumni tidak tertera nomor akreditasi yang baru.

Rektor Undana menjelaskan, pihaknya tidak mungkin mencetak ijazah baru bagi alumnus Undana yang diwisuda periode Juni dan September 2023, kecuali ada perintah pengadilan. Untuk itu, Rektor Undana menerbitkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa nomor akreditasi institusi yang tertera di ijazah seharusnya bulan Februari tahun 2023.
“Kita akan memperhatikan, ini pembelajaran yang sangat berarti sekali bagi kita,”ucap Prof Maxs Sanam kepada awak media.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












