Sesuai Pasal 17 ayat (1) Permendikbud Nomor 43 Tahun 2023, tunjangan prosesi guru dapat dihentikan apabila :
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun
- Melaksanakan cuti sakit melebihi 6 (enam) bulan
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Mendapat tugas belajar, dan/atau
- Tidak lagi menduduki jabatan Guru ASN. (Sumber : Permendikbud)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












