Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Menteri Pendidikan Resmi Hapus Tunjangan Profesi Guru, Kok Bisa?

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
WhatsApp Image 2023 06 07 at 06.35.43 e1686121861154.jpeg
Ilustrasi/Net

Sesuai Pasal 17 ayat (1) Permendikbud Nomor 43 Tahun 2023, tunjangan prosesi guru dapat dihentikan apabila :

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Melaksanakan cuti sakit melebihi 6 (enam) bulan
  4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  5. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  6. Mendapat tugas belajar, dan/atau
  7. Tidak lagi menduduki jabatan Guru ASN. (Sumber : Permendikbud)

Baca Juga :  Pantau TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Dorong SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung