Kupang, KI – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nadiem Makarim sebelumnya telah menyetujui pemberian tunjangan profesi kepada para guru seluruh Indonesia.
Pemberian tunjangan profesi guru tertuang dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru aparatur sipil negara daerah.
Permendikbud yang ditetapkan tanggal 3 Agustus 2023 ini terdiri dari delapan Bab dan 25 Pasal dan tercatat dalam berita Negara Republik Indonesia tahun 2023 Nomor 594.
Melalui Permendikbud Nomor 43 Tahun 2023 , Nadiem Makarim menetapkan besaran tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Tetapi ternyata terdapat beberapa ketentuan yang menjadi alasan untuk menghentikan tunjangan profesi guru.
Berikut ini beberapa alasan yang mendasari penghentian pemberian tunjangan tersebut :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.