Said Badjideh selaku Manager dana BOS mengatakan, persoalan ini terjadi akibat kelalaian dari satuan pendidikan itu sendiri yang terlambat melakukan verifikasi dapodik sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan RI.
Ia merincikan, dari 26 sekolah terbanyak milik GMIT yaitu sebanyak 23 sekolah dasar, 1 SMP milik yayasan Advent dan 2 sekolah milik yayasan katolik. Diantara 26 sekolah ada yang tidak memiliki SK pendirian dan ijin operasional, ada pula yang tidak melakukan pembaruan SK pendirian dan ijin operasional.

Sementara itu, Johanis Mase Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang mengatakan, 26 sekolah itu tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa menerima dana BOS, harus diperjuangkan oleh pemerintah.
“Rasanya tidak adil kalau sekolah milik GMIT dan yayasan lain yang sudah mendidik anak bangsa ini tidak mendapat dana BOS,”ungkap Johanis Mase.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang ini menegaskan, lembaga DPRD dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat untuk menentukan sikap politis terkait persoalan krusial ini.
Sekolah yang didirikan oleh GMIT ungkapnya, itu hadir sebelum Indonesia merdeka, banyak pejabat di NTT merupakan alumni sekolah GMIT sehingga regulasi tidak boleh menghilangkan peran sekolah GMIT serta sekolah yang didirikan oleh yayasan lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












