Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

26 Sekolah di Kabupaten Kupang Tidak Terima Dana BOS, Terbanyak Sekolah GMIT

kabar-independen.com
IMG 20230508 WA0014
Emanuel Buan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang.

Oelamasi, KI – Sebanyak 26 sekolah di Kabupaten Kupang dipastikan tidak terima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023, terbanyak sekolah milik GMIT.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Emanuel Buan, Senin (08/05/2023) di Oelamasi, 26 sekolah tidak mendapatkan saluran dana BOS terutama sekolah yang didirikan oleh yayasan.

Penyebabnya kata dia, rata – rata sekolah yang didirikan oleh yayasan belum memiliki SK pendirian serta ijin operasional sehingga batas waktu upload persyaratan berakhir tanggal 31 Agustus 2022, sejumlah sekolah ini tidak bisa meng-upload surat ijin pendirian sebagai syarat utama peroleh dana BOS.

“Surat ijin pendirian tidak diupload sebagai bukti apakah sekolah itu betul-betul masih beroperasi atau tidak,”ujarnya.

Permasalahan lainnya yakni beberapa Kepala Sekolah bersama operator terlambat meng-upload data berupa surat ijin operasional pendirian sekolah dan data siswa hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yakni tanggal 31 Agustus 2023.

Baca Juga :  Pesan Kadis PK Kabupaten Kupang Saat Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung SMPN 13 Fatuleu

Ia mengatakan, sekolah milik GMIT didirikan sebelum republik Indonesia merdeka, kendalanya soal pengarsipan berkas yang tidak dilakukan dengan baik. Meski demikian, Dinas pendidikan dan kebudayaan hingga kini masih berusaha keras agar sekolah – sekolah dapat disalurkan dana BOS tahun ini.

Said Badjideh selaku Manager dana BOS mengatakan, persoalan ini terjadi akibat kelalaian dari satuan pendidikan itu sendiri yang terlambat melakukan verifikasi dapodik sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan RI.

Ia merincikan, dari 26 sekolah terbanyak milik GMIT yaitu sebanyak 23 sekolah dasar, 1 SMP milik yayasan Advent dan 2 sekolah milik yayasan katolik. Diantara 26 sekolah ada yang tidak memiliki SK pendirian dan ijin operasional, ada pula yang tidak melakukan pembaruan SK pendirian dan ijin operasional.

IMG 20230404 WA0038
Johanis Mase Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang.

Sementara itu, Johanis Mase Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang mengatakan, 26 sekolah itu tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa menerima dana BOS, harus diperjuangkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  PKN, Parpol Pertama Daftarkan Caleg di KPU Kota Kupang

“Rasanya tidak adil kalau sekolah milik GMIT dan yayasan lain yang sudah mendidik anak bangsa ini tidak mendapat dana BOS,”ungkap Johanis Mase.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang ini menegaskan, lembaga DPRD dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat untuk menentukan sikap politis terkait persoalan krusial ini.

Sekolah yang didirikan oleh GMIT ungkapnya, itu hadir sebelum Indonesia merdeka, banyak pejabat di NTT merupakan alumni sekolah GMIT sehingga regulasi tidak boleh menghilangkan peran sekolah GMIT serta sekolah yang didirikan oleh yayasan lainnya.

Politisi PDIP ini menegaskan, 26 sekolah milik yayasan yang tidak menerima dana BOS itu dipandang sebagai upaya untuk mematikan lembaga pendidikan kristen, baginya hal ini sebagai bentuk ketidakadilan.

“Kita akan koordinasi dengan Yupenkris sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap sekolah GMIT, intinya kita tetap mau mendapatkan dana operasional dari pemerintah,”tutupnya. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.