Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gerak Cepat, Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan, Jawa Timur

kabar-independen.com
IMG 20250520 WA0015

Begitu mendapat informasi tentang terjadinya kecelakaan, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur Tamrin Silalahi beserta jajaran petugas Jasa Raharja kantor Wilayah Jawa Timur langsung turun ke lapangan meninjau lokasi tempat kejadian dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penerbitan Laporan Polisi.

Setelah itu, petugas mendatangi rumah sakit untuk melakukan pendataan korban luka-luka dan meninggal dunia, dilanjutkan dengan survei ahli waris korban meninggal dunia.Jaminan dan santunan yang diberikan Jasa Raharja juga mencakup manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp.1 juta serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Seluruh proses dijalankan dengan prinsip pelayanan prima agar hak-hak korban dapat segera tersalurkan tanpa hambatan administrasi.

Sebagai perwujudan Negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja, sebagai bagian dari Kementrian BUMN, terus berkomitmen memberikan layanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.

Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berkendara serta pengelolaan perlintasan sebidang kereta api yang lebih ketat demi menghindari jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung