Jakarta, KI – PT Jasa Raharja yang merupakan BUMN wakil negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum, melakukan audiensi bersama Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.,pada Minggu malam, 20 April 2025 di Semarang, Jawa Tengah.
Agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, serta strategi peningkatan pendapatan melalui program-program unggulan yang berdampak, seperti Program Sengkuyung dan Program Relaksasi pajak kendaraan.
Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antar-lembaga dalam upaya memberikan pelayanan publik yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Audiensi ini dihadiri oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono di dampingi oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Halaman-halaman, Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum Gannis Indra Setyawan,serta Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah. Hadir pula perwakilan dari Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, yaitu Ronald Yusuf dan Muhammad Fajar Nugraha, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso, dan Bupati Pati Sudewo.
Dalam pertemuan ini, dibahas berbagai program strategis yang tengah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan inisiatif PT Jasa Raharja ke depan yang berpeluang untuk dilaksanakan secara kolaboratif di masa depan. Salah satu topik utama yang dibahas adalah keberlanjutan dan dampak positif dari Program Sengkuyung serta program relaksasi pajak kendaraan bermotor.
Program Sengkuyung sendiri merupakan program inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui pelayanan terintegrasi dan jemput bola ke berbagai wilayah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.