“Itu tandatangan sama sekali itu bukan kita punya tandatangan, saya sudah panggil ketua RT supaya saya tanyakan secara jelas, saya tidak pernah tandatangan,” tegas Lurah Oenesu Jhon Feliks Bureni.
Kontrak kerja kata dia semestinya dibuat oleh Pemerintah Kelurahan Oenesu tetapi faktanya kontrak kerja sudah ada dan entah dibuat oleh siapa dan ternyata ada hal yang dirasakan tidak beres. Guna memperoleh kepastian, dirinya langsung mendatangi Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk mengecek apakah dana sudah dicairkan atau belum.
Fakta yang diperolehnya yakni semua berkas administrasi telah dibuat oleh Pemerintah Kecamatan dibawah komando Camat Kupang Barat Yusak A. Ulin dan kerena itu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah terbit tanggal 12 Juli 2023.
Terkait pekerjaan fisik pengeboran sumur sudah dilakukan dua kali pada dua titik berbeda namun keduanya gagal .
Sementara itu, Bertolens Timuli selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Oenesu juga mengungkapkan fakta serupa. Namanya juga tercantum secara ilegal dalam SK tim swakelola sebagai Ketua Tim Pengawas dan Pemeriksaan, tidak pernah ada pembentukan tim swakelola.
Tiba-tiba saja namanya tercantum sebagai Ketua Tim Pengawas dan Pemeriksaan, ia mengakui pernah melakukan survei titik sumur bor tetapi kelanjutan proses dirinya tidak pernah tahu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
