Warga Kelurahan Oenesu Adukan Dugaan Pemalsuan Tandatangan Demi Pencairan Uang Proyek

IMG 20230805 072726 scaled

“Saya ini bukan ketua Swakelola yang ditunjuk oleh masyarakat Kelurahan Oenesu, kebetulan tanah milik saya jadi lokasi pengeboran sumur karena ada titik air,”ungkapnya.

Wadu Yohanis Timuli yang juga menjabat sebagai Ketua RT.04, yang diketahuinya hanya titik sumur bor berada di lokasi tanah miliknya, selebihnya tidak pernah ada musyawarah untuk memilih tim pelaksana swakelola termasuk diantaranya menandatangani berbagai berkas administrasi serta kuitansi pencairan uang.

Ia mengatakan, Camat Kupang Barat Yusak A. Ulin dalam Surat Keputusan Nomor SK/013/KCKB/VI/2023, tanggal 27 Juni 2023 tentang pembentukan tim pelaksana swakelola pembangunan sarana dan prasarana kelurahan-pembangunan sumur bor, namanya tercantum dalam lampiran SK sebagai Ketua Tim Pelaksana, padahal faktanya tidak pernah ada musyawarah yang mempercayakan dirinya menjabat sebagai ketua tim pelaksana.

Anehnya, dalam beberapa berkas administrasi seperti kontrak swakelola pembangunan sumur bor, nota kesepahaman pengadaan melalui swakelola type I, permohonan pembayaran 50 persen, berita acara pembayaran, RAB dan kuitansi pembayaran dana Grant spesifikasi 50 persen senilai 100 juta rupiah dimana tertera nama dan tandatangannya selaku ketua tim swakelola, tetapi fakta bahwa dirinya tidak pernah menandatangani berkas-berkas tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version