Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Waket DPRD : Ditkrimsus Polda NTT Lidik Dugaan Penyelewengan Dana Seroja

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
IMG 20240506 WA0008
Dua Pimpinan DPRD ditemani dua anggota saat memberikan keterangan pers, Senin 06 Mei 2024. (Foto : Him)

Oelamasi, KI – Ditkrimsus Polda NTT kabarnya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana Seroja di Kabupaten Kupang-NTT. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Johanis Mase, Senin (06/05/2024) diruang kerja Ketua DPRD.

Kepada awak media, Johanis Mase mengungkapkan, aparat kepolisian dari Ditkrimsus Polda NTT sudah memulai melakukan penyelidikan dengan mendatangi Inspektorat Daerah untuk mengumpulkan data hasil audit keuangan negara terkait penyaluran dana bencana Seroja.

Johanis Mase meyakinkan bahwa kehadiran tim Ditkrimsus ke Kabupaten Kupang diketahuinya melalui perbincangan via telepon dengan dirinya.

Baca Juga :  Bukan Hanya Nunmafo, Camat AOT Eliminasi Calon Perangkat Desa Oeniko dan Oenuntono

Persoalan ini kata Mase telah menjadi konsumsi publik dan juga menjadi perhatian dari Aparat Penegak Hukum, sehingga dengan atau tanpa rekomendasi pimpinan DPRD pun aparat dengan sendirinya akan melakukan penyelidikan.

Hasil penelusuran Pansus LKPJ menemukan indikasi awal terjadinya perbuatan melawan hukum. Soal bukti-bukti itu menjadi ranah APH untuk mendapatkannya serta memberikan kesimpulan akhir apakah memenuhi unsur-unsur pidana atau tidak. Pihaknya hanya menyampaikan data-data yang diperoleh DPRD melalui pansus LKPJ tersebut.

Baca Juga :  Penyidik Tipiter Polres Kupang Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kepala Desa

Politisi PDIP ini menyebutkan beberapa indikasi yang berhasil ditemukan pansus LKPJ, diantaranya soal perubahan data korban, perubahan Juknis di tangan Pemkab Kupang, ada warga yang rumahnya rusak namun tidak masuk atau terdata sebagai penerima.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.