Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Usai Menang Praperadilan, Polsek Sulamu Serahkan Tersangka Kasus 351 ke JPU

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
IMG 20240809 WA0002
Kapolsek Sulamu Ipda Berthoanus Lera Apelaby bersama Kanit Reskrim Aipda Mesak Manimoi lakukan Tahap II yang diterima oleh Kasi Pidana Umum Pethers M. Mandala.
IMG 20240809 WA0001
Tersangka saat diarahkan memasuki mobil tahanan Kejari Kabupaten Kupang.

Penegakan hukum sudah menjadi tugas utama Polri, laporan ini menjadi tugasnya untuk diselesaikan sebagai bentuk komitmen Polri dalam hal ini Polres Kupang memberikan rasa adil di tengah masyarakat.

Dirinya berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di wilayah jurisdiksi Polsek Sulamu, perkara ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat lebih melek hukum dan dapat berubah. Ia mengimbau agar masyarakat hidup dalam damai, dan menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Oelamasi, Pethers M. Mandala, SH, MH mengatakan, proses selanjutnya setalah tahap II yakni menunggu jadwal persidangan.

JPU tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga pembuktian oleh hakim apakah tersangka bersalah atau tidak akan terjadi di dalam persidangan.

Tersangka kata Kasi Pidum, disangka melanggar ketentuan Pasal 351 KUHP ayat (1) dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung