
Penegakan hukum sudah menjadi tugas utama Polri, laporan ini menjadi tugasnya untuk diselesaikan sebagai bentuk komitmen Polri dalam hal ini Polres Kupang memberikan rasa adil di tengah masyarakat.
Dirinya berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di wilayah jurisdiksi Polsek Sulamu, perkara ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat lebih melek hukum dan dapat berubah. Ia mengimbau agar masyarakat hidup dalam damai, dan menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Oelamasi, Pethers M. Mandala, SH, MH mengatakan, proses selanjutnya setalah tahap II yakni menunggu jadwal persidangan.
JPU tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga pembuktian oleh hakim apakah tersangka bersalah atau tidak akan terjadi di dalam persidangan.
Tersangka kata Kasi Pidum, disangka melanggar ketentuan Pasal 351 KUHP ayat (1) dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












