Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Usai Menang Praperadilan, Polsek Sulamu Serahkan Tersangka Kasus 351 ke JPU

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
IMG 20240809 WA0002
Kapolsek Sulamu Ipda Berthoanus Lera Apelaby bersama Kanit Reskrim Aipda Mesak Manimoi lakukan Tahap II yang diterima oleh Kasi Pidana Umum Pethers M. Mandala.

Oelamasi, KI – Usai dinyatakan menang dalam sidang praperadilan tanggal 25 Juli 2024 yang diajukan oleh tersangka, Polsek Sulamu limpahkan tersangka kasus 351 (penganiayaan) berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang-NTT.

Penyerahan tersangka Rustandi Tady alias Ta beserta barang bukti atau Tahap II ke JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan surat nomor B/793/N.3.25/Eoh.1/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024.

Penyerahan ini dilakukan Kapolsek Sulamu Ipda Berthoanus Lera Apelaby bersama Kanit Reskrim Aipda Mesak Manimoi, SA.P dan Bripda Alfariki. Penyerahan ini diterima oleh Kasi Pidana Umum Pethers M. Mandala, S.H., M.H.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.HKapolsek Sulamu melalui Ipda Berthoanus Lera Apelaby mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti usai berkas perkaranya dinyatakan P-21 oleh jaksa.

Kapolsek Sulamu itu pun memberi apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi melalui Kasi Pidum untuk koordinasi baik yang berjalan selama ini hingga proses penyerahan pada tahap dua dapat terlaksana.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos

Polsek Sulamu kata dia, tidak menginginkan hal ini terjadi sehingga sebelum kasus ini diproses hukum pihaknya selalu melakukan pendekatan kepada keluarga korban maupun pelaku untuk adanya ruang mediasi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung