Jika ada dana beasiswa yang sudah dicairkan sejak tahun 2018 tanpa sepengetahuan siswa dan orang tua tapi bukti pencairan tercatat dalam buku rekening, maka ini dapat dikategori sebagai perbuatan melawan hukum dan mesti dipidana.
Dana beasiswa itu kata dia, diberikan untuk siswa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau kepala sekolah mencairkanya secara kolektif tetap harus mendapat restu dari orang tua siswa.
“Itu kan uang negara yang ditujukan untuk siswa, jadi harus ada direkening siswa dan diambil oleh siswa. Kalaupun kepala sekolah cairkan secara kolektif tetap harus ada ijin orang tua dan dana itu harus diberikan kepada siswa berikut dengan buku tabungan,”Tegasnya.
Apa yang dialami siswa SMPN I Semau Selatan yang baru menerima buku rekening pada tahun 2021 dan saat print out ternyata banyak dana yang sudah diambil tanpa sepengetahuan siswa, ini sudah merupakan tindakan kejahatan dan sebaiknya orang tua mengadukan ke pihak berwajib. (Jessy).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












