
Dua karton obat AMOXICILLIN TRIHIDRATE berhasil diambil PL, warga Noekele Kecamatan Kupang Timur yang kemudian menjual dua karton Obat tersebut ke EJ, pengusaha di Kecamatan Takari. Dua karton obat tersebut dibeli Eka dari PL dengan harga Rp 8.800.000.
PL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam penahanan Polres Kupang untuk penanganan selanjutnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












