Oelamasi, KI – Tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi tanggal 10 Januari 2022 di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang – NTT segera jalani persidangan di Pengadilan Negeri Oelamasi.
Tersangka berinisial ML berikut Barang Bukti telah dilakukan pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (10/05/2022).
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH melalui Paur Humas Aiptu Lalu Rohandy Hidayat, Selasa (10/05/2022) mengatakan, pelaksanaan Tahap II berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi Nomor : B-523 / N.3.25 / Eku.1 / 04 / 2022, tanggal 19 April 2022 dengan Tersangka ML Yang disangkakan Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka ML merupakan warga Desa Oelpuah, sementara dua orang lainnya yakni RS dan MB hingga kini masih dalam pengejaran anggota Reskrim Polsek Kupang Tengah dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Terkait kronologis kejadian Kapolsek Kupang Tengah menjelaskan, pada hari senin 10 Januari 2022 Sekitar Pukul 19.00 Wita, Korban Sedang Berdiri Menunggu angkutan umum di samping Kantor Pegadaian Kelurahan Oesapa.
Beberapa saat kemudian datang sebuah mobil pickup warna hitam dengan nomor polisi DH 8192 BF bertuliskan Kata DEDE pada kaca depan. Mobil itu berhenti di samping korban, Lalu Sopir dan dua orang temannya menawarkan untuk mengantar korban sehingga Korban pun menumpang duduk di depan sedangkan 2 orang teman sopir duduk dibelakang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
