Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tersangka Kasus Pemerkosaan di Oelnasi Segera Jalani Sidang di PN Oelamasi

kabar-independen.com
ilustrasi pemerkosaan dan sodomi 20170908 223520

Oelamasi, KI – Tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi tanggal 10 Januari 2022 di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang – NTT segera jalani persidangan di Pengadilan Negeri Oelamasi.

Tersangka berinisial ML berikut Barang Bukti telah dilakukan pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (10/05/2022).

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH melalui Paur Humas Aiptu Lalu Rohandy Hidayat, Selasa (10/05/2022) mengatakan, pelaksanaan Tahap II berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi Nomor : B-523 / N.3.25 / Eku.1 / 04 / 2022, tanggal 19 April 2022 dengan Tersangka ML Yang disangkakan Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Jalan Yang Nyaris Putus di Nekamese Segera di Perbaiki Dinas PUPR

Tersangka ML merupakan warga Desa Oelpuah, sementara dua orang lainnya yakni RS dan MB hingga kini masih dalam pengejaran anggota Reskrim Polsek Kupang Tengah dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Terkait kronologis kejadian Kapolsek Kupang Tengah menjelaskan, pada hari senin 10 Januari 2022 Sekitar Pukul 19.00 Wita, Korban Sedang Berdiri Menunggu angkutan umum di samping Kantor Pegadaian Kelurahan Oesapa.

Beberapa saat kemudian datang sebuah mobil pickup warna hitam dengan nomor polisi DH 8192 BF bertuliskan Kata DEDE pada kaca depan. Mobil itu berhenti di samping korban, Lalu Sopir dan dua orang temannya menawarkan untuk mengantar korban sehingga Korban pun menumpang duduk di depan sedangkan 2 orang teman sopir duduk dibelakang.

Baca Juga :  Personil Polres Kupang Siaga Amankan Natal dan Tahun Baru

Dalam perjalanan sopir dan kedua orang temannya membawa korban masuk ke dalam semak belukar di belakang Kantor Disperindag Kabupaten Kupang di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah.

Sopir dan kedua temannya mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginan mereka melampiaskan nafsu bejad sopir dan kedua temannya. Kemudian ketiganya Secara bergilir melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, sopir dan kedua temannya pergi meninggalkan korban sendirian dalam semak belukar. Korban sambil menangis berjalan kaki sendirian menuju perempatan jalan di Desa Oelpuah. Beberapa orang pemuda yang sedang duduk merasa iba dan membawa korban melapor ke Polsek Kupang Tengah. (Humas Polres Kupang

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.