Oelamasi, KI – Terlibat kasus pidana yang melanggar Pasal 170 KUHP, dua orang aparat desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kupang Tengah.
Dua orang aparat desa ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana secara bersama – sama yang bertentangan dengan aturan Pasal 170 KUHP.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos, Selasa (01/06/2021) mengatakan, dua aparat desa bersama tiga orang lainnya kini telah ditahan dirumah tahanan Polres Kupang sejak hari kamis 27 Mei 2021.
Ia mengatakan, dua orang aparat desa penfui timur berinisial FT yang menjabat sebagai kepala dusun dan BYN selaku ketua rukun tetangga bersama tiga orang lain yakni MN, GB dan YB diduga kuat melakukan pengrusakan dan pembongkaran paksa secara bersama – sama terhadap sebuah kios milik Joel Kabnani.
“Yang mana kelima orang tersebut secara nyata, dilapangan berdasarkan BAP saksi dan pelaku menyatakan mengakui bahwa telah melakukan pengrusakan terhadap kios milik Joel Kabnani,”Ungkap Ipda Elpidus Kono Feka di Polsek Kupang Tengah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
