Terlibat Kasus Pidana 170 KUHP, Aparat Desa Penfui Timur ditetapkan Tersangka

InShot 20210602 081552147 scaled

Yance Tobias Mesah, SH juga mengkritisi pernyataan seorang advokat yang menyatakan bahwa kasus pengrusakan kios hanya pelanggaran administrasi. Pernyataan advokat itu bahkan telah dipublikasi oleh salah satu media.

“Jadi bagi saya advokad itu mungkin  kurang belajar hukum pidana, kalau tidak mengembangkan ilmu hukum yang cukup sehingga mencampur adukan mana perbuatan tindak pidana dan mana perbuatan tindakan administrasi, Jadi kalau tidak tau persolan jangan asal tabrak saja,”Bebernya. (Jessy/Leon)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version