Oelamasi, KI – Komisi I DPRD Kabupaten Kupang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kisruh pemilihan kepala desa Oenoni II Kecamatan Amarasi. Desa Oenoni II merupakan salah satu dari 73 desa yang menggelar Pilkades serentak tanggal 07 November 2022.
Rapat Dengar Pendapat digelar di ruang sidang Komisi I, Rabu (23/11/2022) dipimpin Ketua Komisi Ayub Tib. Turut hadir Ketua DPRD Daniel Taimenas, Wakil Ketua Johanes Mase serta anggota Komisi yakni Ferdinandus Lafu Daos dan Albert Lololau, Kepala Dinas PMD, Camat Amarasi, Kabag OPS Polres Kupang, Panitia Pilkades, calon kades serta masyarakat desa.
“Hari ini kita menangani satu masalah yaitu kecurangan (Pilkades Oenoni II-red) yang dilaporkan oleh masyarakat,”ujar Wakil Ketua DPRD Johanis Mase kepada awak media diruang kerjanya.
Dalam RDP terbukti telah terjadi kecurangan yang diduga kuat dilakukan oleh wakil ketua panitia. Wakil ketua panitia secara sadar mengatakan bahwa telah memasukkan lima orang masyarakat yang namanya tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap namun oleh wakil ketua diberikan kesempatan memilih.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
