Menurutnya, RDP akhirnya mengambil kesimpulan dan merekomendasikan dua poin penting yakni hasil Pilkades Oenoni II dibatalkan dan tindakan wakil ketua panitia dinilai sebagai bentuk kejahatan demokrasi sehingga perlu ada proses hukum terhadap yang bersangkutan. Proses hukum merupakan bentuk pembelajaran agar panitia Pilkades periode berikutnya tidak berbuat curang lagi.
“Rekomendasi akan segera kita kirim ke Polres Kupang untuk segera dilakukan penyelidikan,”ujarnya.
Ia berharap pemerintah Kabupaten Kupang sejalan dengan rekomendasi yang diambil oleh lembaga DPRD. Pemerintah tidak boleh mengambil langkah diluar rekomendasi RDP, sebab apa yang dilakukan wakil ketua panitia telah melanggar ketentuan peraturan yang berlaku termasuk peraturan Bupati Kupang tentang pemilihan kepala desa.
Yohanis Otepah salah satu calon kepala desa Oenoni II yang memperoleh dukungan sebanyak 258 suara menyatakan menerima hasil RDP Lantaran proses pemilihan cacat hukum dan patut dibatalkan.
Menurut Cakades nomor urut satu ini, terbukti panitia menggunakan DPT siluman bukan DPT sah yang telah ditetapkan oleh panitia dan dinas PMD.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
