Oelamasi, KI – Akibat mengemudi dalam keadaan mabuk minuman keras, mobil travel jenis Mobilio putih dengan nomor Polisi DH 1740 HN dikemudikan Nigher Oktovianus Tulimau mengalami kecelakaan tunggal ‘cium’ tembok pagar milik Jaya E. Dewata.
Mengutip Tribratanewskupang.com, kecelakaan terjadi di Jalan Timor Raya Km 18 Cabang Monas, Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (6/10/2022) dini hari.
Kecelakaan ini diduga terpicu karena pengemudi sedang dalam keadaan mabuk miras sehingga mengalami out of Control, mobil keluar jalur serta menabrak pagar yang menyebabkan tiga orang penumpang dan pengemudi meninggal dunia serta dua orang penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Sesuai data Satlantas, korban meninggal dunia adalah Nigher Oktovianus Tulimau (pengemudi / 20 thn), Mozes Manafe (penumpang), Nigher Thenri Noni Finit (penumpang /27 thn) dan De Sinyo Marsdani Pae (penumpang / 20 thn).
Sedangkan korban luka-luka adalah Rizaldi Adu (penumpang) dan Victor Finit (penumpang).
Kecelakaan tunggal ini berawal saat Mobil Honda Mobilio yang dikendarai oleh Nigher Oktovianus Tulimau dengan membawa 5 penumpang sekitar pukul 01.00 Wita bergerak dari arah Amarasi untuk menghadiri acara pesta pernikahan, hendak menuju ke Kota Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
