Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Praktisi Hukum Nilai Tindakan Camat AOT Cacat Hukum

kabar-independen.com
IMG 20210828 222134

Tindakan Camat Amabi oefeto Timur apabila tidak direspon dengan cepat oleh Bupati kupang melalui Kadis PMD dan Lembaga DPRD maka dipastikan akan menimbulkan kerugian kepada peserta seleksi perangkat desa yang telah memiliki nilai tertinggi.

Para peserta yang memiliki nilai tertinggi namun digugurkan oleh Camat berdasarkan seleksi wawancara yang bukan merupakan syarat penilaian akhir sesuai dengan amanat Perbup Nomor 5 Tahun 2021 jelas-jelas merupakan tindakan maladministrasi.

Tindakan Camat AOT kata dia dapat dilaporkan kepada Ombudsman RI sebagai lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU RI Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Apabila Camat Amabi Oefeto Timur tetap bersih keras untuk merekomendasikan pelantikan kepada peserta hasil seleksi yang dinilai cacat prosedural tersebut maka upaya hukum dapat ditempuh oleh Peserta yang merasa dirugikan di Pengadilan Tata usaha Negara Kupang.

Baca Juga :  Kasus Penyerangan di Mamboro: Majelis Hakim PN Waikabubak Vonis Ringan Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Korban Desak JPU Ajukan Banding

Sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang bersama TIM, menyatakan diri siap untuk membantu memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kecil yang hak-haknya ditindas oleh oknum pejabat. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung