Kapolsek Kupang Timur Iptu Victor H Seputra, M.Si memimpin tim bergerak ke Manutapen Kota Kupang dan memantau di sekitar rumah sambil meminta istri pelaku untuk menghubunginya dan memintanya segera pulang.
Pelaku yang pulang ke rumahnya sekitar pukul 20.30 Wita langsung diamankan dan dibawa ke lokasi aman untuk dimintai keterangannya.
Sesuai keterangan pelaku, barang bukti sebuah Vibro mini disembunyikan di Kelurahan Lasiana Kota Kupang dan ditutupi dengan kardus bekas. Kini pelaku mendekam dalam tahanan Polsek Kupang Timur untuk proses hukum selanjutnya. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
