Polsek Kupang Tengah Tangkap Pelaku Pembacokan Warga Desa Bokong

Gambar 134621

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa parang yang digunakan melukai korban. Pasca kejadian, korban diantar seorang kerabatnya melaporkan kejadian ke Polsek Kupang Tengah.

Anggota yang melaksanakan piket langsung membawa Korban  kerumah sakit Bhayangkara Kupang guna mendapatkan perawatan medis sekaligus untuk memperoleh hasil pemeriksaan Visum Et Repertum, sebab luka yang dialami oleh Korban banyak mengeluarkan darah.

Pelaku yang berhasil ditangkap tim Buser langsung digiring ke Polsek Kupang Tengah untuk dimintai keterangannya. Polsek Kupang Tengah langsung menahan pelaku dan kini dititipkan di Polres Kupang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version