Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa parang yang digunakan melukai korban. Pasca kejadian, korban diantar seorang kerabatnya melaporkan kejadian ke Polsek Kupang Tengah.
Anggota yang melaksanakan piket langsung membawa Korban kerumah sakit Bhayangkara Kupang guna mendapatkan perawatan medis sekaligus untuk memperoleh hasil pemeriksaan Visum Et Repertum, sebab luka yang dialami oleh Korban banyak mengeluarkan darah.
Pelaku yang berhasil ditangkap tim Buser langsung digiring ke Polsek Kupang Tengah untuk dimintai keterangannya. Polsek Kupang Tengah langsung menahan pelaku dan kini dititipkan di Polres Kupang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












