Oelamasi, KI – Polsek Kupang Tengah berhasil tangkap pelaku pembacokan terhadap warga Desa Bokong Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang – NTT yang terjadi tanggal 8 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 Wita dilokasi persawahan RT.012/RW.006.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos,, Rabu (02/06/2021) via pesan WhatsApp menjelaskan, pelaku berisial YB berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Kupang Tengah di Desa Oefafi Kecamatan Kupang Timur tanggal 10 Mei 2021 sekitar pukul 01.00 dini hari.
Usai membacok korban Daniel Banu, Pelaku berinisial YB melarikan diri dan bersembunyi dirumah salah seorang kerabatnya di Desa Oefafi. Polsek Kupang Tengah bergerak cepat langsung menangkap pelaku YB.
Ia menuturkan, kasus bermula saat korban berangkat ke sawah milik korban yang terletak di Rt. 012/ Rw. 006, Desa. Bokong. Korban yang saat itu sedang bekerja disawah, didatangi pelaku YB dengan tujuan ingin membantu korban membersihkan padi menggunakan mesin perontok.
Saat datang ke sawah milik korban, pelaku menyelipkan sebilah parang di pinggangnya, pelaku ikut memasukan padi kedalam karung yang disediakan korban.
Karung berisi penuh padi saat diangkat oleh pelaku jatuh sehingga padi tumpah ketanah. Sontak korban menegur pelaku dengan berkata “kenapa lu buat begini, stop kerja sudah”. Pelaku langsung naik pitam lalu mengambil sebilah parang yang terselip dipinggangnya untuk membacok korban. Pelaku sekali mengayunkan parang mengenai punggung bagian belakang korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa parang yang digunakan melukai korban. Pasca kejadian, korban diantar seorang kerabatnya melaporkan kejadian ke Polsek Kupang Tengah.
Anggota yang melaksanakan piket langsung membawa Korban kerumah sakit Bhayangkara Kupang guna mendapatkan perawatan medis sekaligus untuk memperoleh hasil pemeriksaan Visum Et Repertum, sebab luka yang dialami oleh Korban banyak mengeluarkan darah.
Pelaku yang berhasil ditangkap tim Buser langsung digiring ke Polsek Kupang Tengah untuk dimintai keterangannya. Polsek Kupang Tengah langsung menahan pelaku dan kini dititipkan di Polres Kupang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.