Setelah kehilangan sepeda motor, korban Yeri Falo membuat laporan di Polsek Kupang Tengah tentang. Polisi kemudian mulai melakukan serangkaian tindakan penyelidikan akhirnya ditemukan bahwa sepeda motor milik korban tersebut ada ditangan tersangka. Sehingga melalui laporan polisi nomor LP/B/08/I/2021/ Sek Kuteng, tanggal 22 Januari 2021.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP karena tersangka melakukan aksinya di malam hari dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
