Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polsek Kupang Tengah Ringkus Buronan Kasus Curanmor 

kabar-independen.com
Gambar 428871

Setelah kehilangan sepeda motor, korban Yeri Falo membuat laporan di Polsek Kupang Tengah tentang. Polisi kemudian mulai melakukan serangkaian tindakan penyelidikan akhirnya ditemukan bahwa sepeda motor milik korban tersebut ada ditangan tersangka. Sehingga melalui laporan polisi nomor LP/B/08/I/2021/ Sek Kuteng, tanggal 22 Januari 2021.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP karena tersangka melakukan aksinya di malam hari dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung