Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polsek Kupang Tengah Ringkus Buronan Kasus Curanmor 

kabar-independen.com
Gambar 428871

Oelamasi, KI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kupang Tengah, Rabu 26 Mei 2021 berhasil ringkus tersangka buronan kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka awalnya telah ditahan di Polsek Kupang Tengah namun berhasil melarikan diri dan menjadi buronan.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas AIPDA Lalu Rohandy Hidayat, Kamis (27/05/2021) via Pesan WhtasApp mengatakan, tersangka berinisial YAL telah berhasil dirinngkus oleh tim yangvditugaskan Kapolsek Kupang Tengah.

Tersangka YAL diringkus dikediamannya di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT, Rabu 26 Mei 2021 sekitar pukul 15.30 wita. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kupang Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tindak pidana curanmor yang dilakukan berawal ketika tersangka datang kerumah korban tanggal 06 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 wita. Korban atas nama Yeri Fallo saat itu merasa terganggu dengan kehadiran tersangka bersama temannya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos

Ketika itu anak korban baru saja pulang berbelanja dan memarkir motor didepan rumah, namun kunci kontak motor lupa diambil. Tersangka yang kesal karena diusir oleh korban mulai berinisiatif untuk mencuri sepeda motor milik korban sehingga ia menyuruh teman – temannya untuk memantau situasi disekitar rumah korban.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung