Oelamasi, KI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kupang Tengah, Rabu 26 Mei 2021 berhasil ringkus tersangka buronan kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka awalnya telah ditahan di Polsek Kupang Tengah namun berhasil melarikan diri dan menjadi buronan.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas AIPDA Lalu Rohandy Hidayat, Kamis (27/05/2021) via Pesan WhtasApp mengatakan, tersangka berinisial YAL telah berhasil dirinngkus oleh tim yangvditugaskan Kapolsek Kupang Tengah.
Tersangka YAL diringkus dikediamannya di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT, Rabu 26 Mei 2021 sekitar pukul 15.30 wita. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kupang Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tindak pidana curanmor yang dilakukan berawal ketika tersangka datang kerumah korban tanggal 06 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 wita. Korban atas nama Yeri Fallo saat itu merasa terganggu dengan kehadiran tersangka bersama temannya.
Ketika itu anak korban baru saja pulang berbelanja dan memarkir motor didepan rumah, namun kunci kontak motor lupa diambil. Tersangka yang kesal karena diusir oleh korban mulai berinisiatif untuk mencuri sepeda motor milik korban sehingga ia menyuruh teman – temannya untuk memantau situasi disekitar rumah korban.
Setelah kehilangan sepeda motor, korban Yeri Falo membuat laporan di Polsek Kupang Tengah tentang. Polisi kemudian mulai melakukan serangkaian tindakan penyelidikan akhirnya ditemukan bahwa sepeda motor milik korban tersebut ada ditangan tersangka. Sehingga melalui laporan polisi nomor LP/B/08/I/2021/ Sek Kuteng, tanggal 22 Januari 2021.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP karena tersangka melakukan aksinya di malam hari dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.