Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial NF (34 tahun) yang menjabat sebagai kepala dusun di Desa Oemolo. Kasus ini terjadi tanggal 28 Desember 2021.
Pelaku NF yang merupakan kepala dusun itu melakukan tindakan asusila terhadap korban bernama Melati (16 tahun). Pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali yaitu sekitar pukul 23.00 Wita dan pukul 03.00 Wita.
Tindakan kejahatan terhadap korban dilakukan oleh NF didalam kamar milik korban setelah terlebih dahulu mengancam korban. Rumah korban yang sepi membuat pelaku leluasa melakukan aksi bejatnya.

Kasus ketiga yaitu pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah tepatnya Matani Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah yang terjadi bulan April 2021 silam.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, mengumpulkan barang bukti serta memeriksa 15 orang saksi, akhirnya ditetapkan seorang tersangka berinisial TD.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












