Oelamasi, KI – Awal tahun 2022, Polres Kupang berhasil ungkap Tiga Kasus kejahatan yang terjadi di wilayah jurisdiksi Polres Kupang. Satu diantara kasus yang diungkap adalah kasus asusila.
Demikian diungkap Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim AKP W Agha Ari Septyan S, Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka, Senin (10/01/2022) di Mako Polres Kupang.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Kupang menjelaskan tiga kasus kejahatan yang berhasil diungkap diawal tahun 2022.
Kasus kejahatan pertama kata Kapolres Kupang adalah diungkapnya sindikat pencurian ternak kuda di wilayah hukum Polsek Fatuleu. Dari empat orang tersangka yang diamankan ternyata terdapat satu orang tersangka berinisial MD yang sangat ditakuti dan bahkan kebal hukum.
Tersangka MD sangat terkenal dalam dunia pencurian ternak, ia jarang tersentuh oleh hukum selama ini dan merupakan pimpinan sindikat 0encurian ternak kuda di Kabupaten Kupang.

Kasus kedua adalah kejahatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Oemolo Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang – NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












