Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal

kabar-independen.com
IMG 20220131 130635 scaled

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit mobil truk dan sekop. Proses perkara ini lengkap setelah mendapatkan keterangan dari saksi – saksi serta ketengan ahli dari badan lingkungan hidup.

Perbuatan keempat tersangka melanggar ketentuan Undang – undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil Jo Undang – undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara. (Jessy)

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung