Polres Kupang Berhasil Ringkus Pelaku Pengeroyokan Rinto Mbatu

IMG 20220813 WA0008

Oelamasi, KI – Tim Buru Sergap Polres Kupang berhasil ringkus tiga pelaku pengeroyokan terhadap Rinto Marolit Mbatu, Jumat (26/08/2022).

Mengutip tribratanewskupang.com, tiga pelaku pengeroyokan terhadap Rinto Marolit Mbatu terjadi tanggal 09 Juni 2022 didepan SDK St. Yosep Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.

Tiga pelaku berinisial SNS, SA dan AT.
Pelaku seluruhnya berjumlah empat orang plus pelaku berinisial A, namun saat dilakukan upaya hukum ia melarikan diri.

Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Pasal 170 KUHP “Barang Siapa dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Orang dan atau Penganiayaan dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. Para pelaku terjerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2), SUbs Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga pelaku pengeroyokan berhasil diringkus Polres Kupang.

Penetapan tiga orang pelaku (minus pelaku A yang melarikan diri, red) sebagai tersangka dalam kasus ini memiliki cerita panjang karena para pelaku tidak mengindahkan panggilan polisi yang dikirim berulang kali.

Atas sikap yang kurang kooperatif dari para pelaku ini, Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, SIKK, MH menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi  pada tanggal 22 Agustus 2022.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version