Dengan dasar Surat Perintah ini tanggal 25 Agustus 2022 Kasat Reskirm Polres Kupang Iptu Lufthi D. Aditya, STK, SIK, MH bersama penyidik Reskrim Polres Kupang menjemput para terduga pelaku dikediamannya masing-masing dan digiring ke Mako Polres Kupang hingga ditetapkan sebagai Tersangka.
” Kami terbitkan Surat Perintah Membawa guna menjemput para pelaku yang kurang kooperatif dalam kasus ini,
Para pelaku sudah dijemput dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut,”ujar Kapolres Kupang.
Atas perbuatan para tersangka, korban Rinto Marolit Mbatu mengalami luka-luka yang cukup serius hingga harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Leona Kota Kupang selama tiga hari.
Pada tingkat Penyidikan awal, para tersangka mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban yang bermula dari tempat pesta di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, hingga para tersangka menipu korban dengan dalil bahwa mobil yang dikendarai para tersangka mengalami kerusakan di Jalan Timor Raya km 17 Desa Noelbaki.
Dengan dalil tersebut korban menemui para tersangka dan ditempat itulah para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban terluka dan dirawat di rumah sakit. (Sumber : tribratanewskupang.com/Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
