Dirinya berharap dengan selesainya proses rekonstruksi dapat melengkapi semua berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Untuk diketahui bahwa kasus ini terjadi tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 01.09 dini hari. Tersangka tega menghabisi nyawa pasangannya (keduanya belum sah sebagai suami-istri) lantaran terbakar api cemburu. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
