Polres Kupang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Oebelo

IMG 20231208 102547

Dirinya berharap dengan selesainya proses rekonstruksi dapat melengkapi semua berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Untuk diketahui bahwa kasus ini terjadi tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 01.09 dini hari. Tersangka tega menghabisi nyawa pasangannya (keduanya belum sah sebagai suami-istri) lantaran terbakar api cemburu. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version