Dalam amanatnya juga Kapolres Irwan merilis data kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda NTT selama kurun waktu 2022-2023 berdasarkan aplikasi irsms (integrated road safety management system) yang dikelola Ditlantas Polda NTT sebanyak 1.321 kejadian, dengan korban meninggal dunia 403 orang, luka berat 488 orang, luka ringan 1.479 orang. Dibandingkan pada tahun 2021 sebanyak 1.191 kejadian maka kurva grafik data kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan sebesar 130 kejadian (11 %).
Sedangkan jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2022/2023 sejumlah 25.982 pelanggaran dibandingkan tahun 2021 sejumlah 11.316 pelanggaran terjadi kenaikan sejumlah 14.666 pelanggaran atau naik 129 persen.
Diakhir amanatnya ia menekankan seluruh jajaran agar selama operasi berlangsung wajib melaksanakan deteksi dini, penyelidikan dan pemetaan terhadap lokasi atau tempat yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas serta lokasi penyebaran virus covid-19;, melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada seluruh masyarakat tentang Kamseltibcarlantas dan menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat merusak citra Polri.
“Selama operasi ini, mari kita laksanakan deteksi dini, penyelidikan dan pemetaan terhadap lokasi atau tempat yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas serta lokasi penyebaran virus covid-19;, melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada seluruh masyarakat tentang Kamseltibcarlantas dan menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat merusak citra Polri, ” tutupnya. (Sumber : Tribratanewskupang.com)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
