Oelamasi, KI – Penyidik Polres Kupang diminta segera tahan terduga pelaku pencurian anakan pisang calvendis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka serta ungkap pelaku lainnya yang diduga terlibat.
Terduga pelaku berinisial GT sebelumnya oleh penyidik Polres Kupang telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dengan sangkaan melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Kesatu dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. GT selaku Tersangka hingga saat ini belum juga ditahan dan masih bebas berkeliaran
Penerapan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Kesatu KUHP kata Yohanes Yap selaku korban mengindikasikan adanya keterlibatan pelaku lain yang berperan sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan bersama-sama melakukan tindakan pidana pencurian anakan pisang calvendis di Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang-NTT pada tanggal 13 Januari 2023.
“Kenapa tersangka belum ditahan padahal ancaman hukuman maksimal 5 tahun tapi masih bebas berkeliaran, penyidik juga harus berani ungkap dan tetapkan tersangka atas keterlibatan orang lain dalam kasus ini untuk penuhi unsur Pasal 55 Kesatu KUHP,”ungkap Yohanes Yap, Senin (15/01/2023) di Kupang.
Yohanes Yap selaku korban mengatakan, penyidik mestinya berani menetapkan orang lain lagi sebagai tersangka dan tidak perlu lagi menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan adanya penambahan tersangka. Sebab, dalam beberapa kesempatan para pihak di konfrontir oleh penyidik dan dari situ terlihat jelas peran-peran masing-masing.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












