Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Diminta Tahan Tersangka Pencurian Anakan Pisang Calvendis dan Segera Ungkap Pelaku Lain

kabar-independen.com
IMG 20231121 224239

Oelamasi, KI – Penyidik Polres Kupang diminta segera tahan terduga pelaku pencurian anakan pisang calvendis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka serta ungkap pelaku lainnya yang diduga terlibat.

Terduga pelaku berinisial GT sebelumnya oleh penyidik Polres Kupang telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dengan sangkaan melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Kesatu dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. GT selaku Tersangka hingga saat ini belum juga ditahan dan masih bebas berkeliaran

Penerapan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Kesatu KUHP kata Yohanes Yap selaku korban mengindikasikan adanya keterlibatan pelaku lain yang berperan sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan bersama-sama melakukan tindakan pidana pencurian anakan pisang calvendis di Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang-NTT pada tanggal 13 Januari 2023.

“Kenapa tersangka belum ditahan padahal ancaman hukuman maksimal 5 tahun tapi masih bebas berkeliaran, penyidik juga harus berani ungkap dan tetapkan tersangka atas keterlibatan orang lain dalam kasus ini untuk penuhi unsur Pasal 55 Kesatu KUHP,”ungkap Yohanes Yap, Senin (15/01/2023) di Kupang.

Baca Juga :  Kuat Dugaan Terjadi Praktek Jual Beli BBM Ilegal di Jalur Timor Raya, Pelanggan Terbanyak Mobil Dinas

Yohanes Yap selaku korban mengatakan, penyidik mestinya berani menetapkan orang lain lagi sebagai tersangka dan tidak perlu lagi menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan adanya penambahan tersangka. Sebab, dalam beberapa kesempatan para pihak di konfrontir oleh penyidik dan dari situ terlihat jelas peran-peran masing-masing.

Korban tegas mengatakan, ada orang yang dengan kewenangan yang dimiliki berperan sebagai yang memerintahkan, siapa saja yang melakukan, siapa yang melakukan dan bersama-sama melakukan tergambar jelas dari kronologis kejadian serta keterangan saksi serta bukti-bukti sehingga penerapan Pasal 362 jo Pasal 55 Kesatu KUHP telah terpenuhi.

Baca Juga :  Siapkan Dana 81 Miliar Bangun Infrastruktur Jalan, Begini Respon Anton Natun

Menurutnya, sangat aneh rasanya ketika penyidik hanya menetapkan GT sebagai tersangka tunggal, padahal dalam kronologis kejadian terdapat beberapa orang yang namanya disebutkan seperti AJ, Mas A, RM dan lainnya tetapi mengapa hingga kini penyidik tidak berani menetapkan sebagai tersangka.

Anakan pisang calvendis yang diduga kuat hasil tindak pidana pencurian kata dia telah ditanam pada kebun milik RM dan penyidik telah memasang garis polisi, anehnya penyidik malah tidak berhasil mencari barang bukti lain yaitu mobil dump truk berwarna kuning yang digunakan mengangkut anankan pisang dari tempat kejadian perkara ke kebun milik RM.

Atas kejadian yang dialami, korban mengaku mengalami kerugian materi 400 anakan pisang maupun imateril dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah. Korban berharap penyidik tidak perlu sungkan menetapkan tersangka lainnya. (Jessy)