10. Tidak ada PHK. HD mengungkapkan tidak pernah mendapatkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
11. Ada asas manfaat. Ia menyebut, sebelum pemkab membayar kepadanya, GOR sudah digunakan dengan melaksanakan beberapa kegiatan pemerintah dan telah pula dilakukan pencatatan sebagai aset daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
