Tahun 2021 ujarnya, belum juga dilakukan pembayaran sampai-sampai dirinya harus menghadap Bupati Kupang untuk menyampaikan kondisi krisis keuangan yang dialaminya.
Setelah usai perubahan APBD 2021, ia lalu kembali mengajukan pembayaran, bahkan masih belum dilakukan pembayaran sampai tahun 2022. Pada akhirnya ia menggugat Pemkab Kupang ke Pengadilan Negeri Oelamasi pada bulan Maret 2022 dengan meminta ganti rugi 30 miliar.
Hasilnya sesuai akta Van Dading atau akta perdamaian dalam mediasi berisi perintah agar Pemkab segera melakukan pembayaran kepada pihak ketiga selaku pelaksana proyek. Hal ini atas dasar hasil PHO (Provisional Hand Over), FHO (Final Hand Over) serta berita acara serta rekomendasi dari Poltek.
8. Lanjutkan pekerjaan dengan uang pribadi. “Kerja dulu nanti uangnya di perubahan anggaran baru bisa dibayar,”bebernya.
HD mengaku melanjutkan pekerjaan tersebut menggunakan uang pribadi karena baru dibayar hanya 40 persen. Dengan penuh tanggungjawab dirinya melanjutkan pekerjaan hingga usai walau menanggung hutang.
9. Dibayar 5,8 miliar. HD mengakui telah dibayarkan sisa pembayaran oleh pemkab sebesar 5,8 miliar setelah dikurangi PPN dan PPh, besaran dana yang diterimanya sekitar 4,8 miliar pada bulan Desember 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
