“Mana mungkin kita yang bertugas menegakkan aturan disiplin, tetapi kita sendiri yang melanggar? Ini hal yang sangat mengecewakan. Kami ingatkan kembali kepada para ASN, khususnya adik-adik PPPK, untuk tahu diri. Status yang diraih hari ini adalah buah dari perjuangan panjang dan berat. Jangan ternodai oleh kelakuan yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Semmy.
Pihak BKPSDM Kabupaten Kupang berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan sanksi yang terukur diberikan agar insiden serupa tidak pernah terulang kembali di masa mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












