Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Oknum Guru ASN di Kabupaten Kupang Terpidana 15 Tahun Penjara Kasus Asusila Masih Makan Gaji Buta

kabar-independen.com
GAJI e1658632115846
Ilustrasi/Net

Informasi lainnya yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber terpercaya menyebutkan bahwa Herson Aseriel Pinat sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga putusan inkrah Pengadilan Negeri Oelamasi, yang bersangkutan masih menerima gaji utuh sampai bulan Desember 2024.

Padahal kata sumber, sesuai aturan terutama pada pasal 17 ayat (1) Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 bahwa PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana dilakukan tidak berencana.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Sumber mengatakan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka maka wajib hukumnya BKPSDM menetapkan pemberhentian sementara dengan hak kepegawaian diterima hanya 50 persen.

Apabila putusan sudah inkrah diatas dua tahun maka sesuai aturan harus diberhentikan dengan tidak hormat serta semua hak kepegawaian dihentikan seluruhnya tanpa pensiun dan hanya menerima Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).

Anehnya kata sumber, Herson Aseriel Pinat walaupun telah mendekam dalam penjara, oleh BKPSDM masih diusulkan kenaikan pangkat III/b.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung