Narapidana Kasus Korupsi Pasar Lili Masih Bebas Berkantor

IMG 20220308 WA0000
Momen tanggal 14 Agustus 2019 saat Tiga orang Tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar Lili menjalani pemeriksaan kesehatan pasca ditetapkan sebagai tersangka dan sebelum ditahan di Rutan Kupang.

Sementara itu, Apry Dira Tome Analis Kepegawaian BKPSDM, Selasa (08/03/2022) di ruang kerjanya mengatakan, pemberhentian narapidana korupsi sedang dalam proses.

Pihaknya mengaku masih berkonsultasi dengan bagian hukum Sekretariat daerah Kabupaten Kupang.

Dia mengatakan jika juga sudah melihat pemuktahiran data ASN dan sudah lihat namanya namun namanya tidak ada dalam daftar sebagai ASN.

Hasil pengamatan wartawan pada Selasa (8/2/2022) mantan napi korupsi berinisial Etty Nubatonis pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan kembali berkantor seperti biasa sampai Februari 2022 ini.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah pegawai menyebutkan mantan napi korupsi itu telah berkantor kembali seperti biasanya sejak Desember 2021. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version