
Sementara itu, Apry Dira Tome Analis Kepegawaian BKPSDM, Selasa (08/03/2022) di ruang kerjanya mengatakan, pemberhentian narapidana korupsi sedang dalam proses.
Pihaknya mengaku masih berkonsultasi dengan bagian hukum Sekretariat daerah Kabupaten Kupang.
Dia mengatakan jika juga sudah melihat pemuktahiran data ASN dan sudah lihat namanya namun namanya tidak ada dalam daftar sebagai ASN.
Hasil pengamatan wartawan pada Selasa (8/2/2022) mantan napi korupsi berinisial Etty Nubatonis pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan kembali berkantor seperti biasa sampai Februari 2022 ini.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah pegawai menyebutkan mantan napi korupsi itu telah berkantor kembali seperti biasanya sejak Desember 2021. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












