Oelamasi, KI – Oknum Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang masih bebas berkantor walaupun yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar Lili di Kelurahan Camplong I.
EN, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Pasar Lili Dinas Perindustrian dan Perdagangan divonis 2 tahun penjara, denda Rp. 50.000.000 subsider 3 bulan kurungan sesuai putusan MA nomor 4336K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020.
EN terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 18 Undang – undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang – undang nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Walaupun keputusan terhadap EN telah berkekuatan hukum tetap, namun yang yang bersangkutan hingga saat ini masih aktif sebagai PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang.
Apriamos Ully Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Kepada awak media Selasa (08/03/2022) diruang kerjanya mengatakan, proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan sedang berjalan.
Proses pemberhentian dengan tidak hormat sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Ia mengatakan, saat EN menjalani proses hukum sebelum putusan pengadilan, gaji yang bersangkutan dibayarkan 50 persen. Stelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap maka seluruh gaji akan disetop dan yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












