Kios Milik Warga Penfui Timur dibobol Pencuri, Uang Puluhan Juta Raib

20210221 222811
Terduka pelaku pencurian saat diamankan anggota Polsek Kupang Tengah

Perlu di ketahui pelaku pencurian kini ditahan di Polres Kupang. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Leon)

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version