Proses Persidangan dimulai sekitar bulan september 2020 dan diputus pada 01 juli 2021 atau sekitar 9 bulan persidangan. Tanah Balai Monitoring Kominfo Seluas 33 Hektar sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 24.01.10.03.4.00004 atas nama Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi tanggal 23 Januari 2002 dengan nilai aset saat ini Sekitar Rp. 17.475.000.000 (tujuh belas milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi yang dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae, SH bersama hakim anggota yakni Made Astina Dwipayana, SH, MH dan Fridwan Fina, SH bergantian membacakan putusan PN Oelamasi tanggal 01 Juli 2021 yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (alasan Ne bis In Idem).Biaya perkara sejumlah Rp 17.024.000. dibebankan kepada Penggugat.
Dengan ini artinya Kejaksaan Negeri Kab Kupang telah berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp. 17 Milyar. (*/Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












